Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Goni

REDAKSI
Kamis, 30 Maret 2023 - 04:56
kali dibaca
Ket Foto: Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol SH MH.


Mediaapakabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) kasus temuan mayat wanita berinisial S (32) yang ditemukan di dalam goni Jalan Kerang, Kecamatan Medan Amplas.


Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2023) menjelaskan, berkas perkara dengan tersangka RH (77) sudah diterima dari penyidik Polrestabes Medan pada pekan lalu.


"Sudah tahap 2, hari Jumat (24/3/2023)," ucap Faisol.


Setelah menerima Tahap II, lanjut Faisol, jaksa penuntut segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 atau 285 atau 359 atau 332," pungkasnya.


Sebelumnya, warga Kecamatan Medan Amplas tepatnya di pinggir Sungai Amplas, Jalan Panglima Denai gang Kerang, mendadak heboh atas penemuan mayat wanita tanpa busana terbungkus karung goni beras, Selasa (22/11/2022) lalu.


Informasi dihimpun di tempat kejadiaan perkara (TKP), mayat tanpa identitas itu diperkirakan berusia 30 tahun dan diduga tewas dibunuh. 


Pasalnya, saat ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan kepala hingga lutut terbungkus karung beras dan sempat dikira sampah.


Sampai saat ini, pihak polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu seorang kakek berinisial RH (77), warga Pasar XI, Perum Griya Angsana VIII, Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini