Kapoldasu Ultimatum Penyelundup Pakaian Bekas ke Sumut

REDAKSI
Rabu, 22 Maret 2023 - 13:19
kali dibaca
Ket Foto: Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra Simanjuntak mengultimatum seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menyelundupkan pakaian impor bekas ke Sumut. Jika kedapatan, Panca mengatakan akan memberikan tindakan tegas.

Mediaapakabar.com
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra Simanjuntak mengultimatum seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menyelundupkan pakaian impor bekas ke Sumut. Jika kedapatan, Panca mengatakan akan memberikan tindakan tegas.

"Prinsip kita, saya beserta jajaran akan menindak tegas semua tindak pidana yang terjadi, apalagi itu menyangkut pakaian bekas," kata Panca di Mapolda Sumut, Selasa (21/3/2023) malam.


Jenderal bintang dua itu menyebut pakaian bekas itu menimbulkan efek buruk baik bagi kesehatan karena dinilai tidak steril. Selain itu, kata Panca, impor pakaian bekas itu juga merugikan negara.


"Pakaian bekas adalah pakaian yang dari aspek higienis ini menjadi perhatian kita bersama. Pakaian itu bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik dari aspek kesehatan. Apalagi masuknya barang secara ilegal itu merugikan keuangan negara," ujarnya.


Panca mengatakan pakaian-pakaian bekas ini biasanya diselundupkan ke Sumut melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, seperti di Tanjung Balai. Panca meminta tidak ada pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan pakaian bekas itu.


"Oleh karena itu, saya mengingatkan untuk tidak mencoba-coba memasukkan barang-barang bekas melalui pintu-pintu atau pelabuhan- pelabuhan tikus yang ada di wilayah sumut. Itu kita sudah siapkan strategi pengamanan di wilayah pantai-pantai," kata Panca.


Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan pengungkapan penyelundupan pakaian bekas ini tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, masyarakat juga harus ikut serta mengungkap itu.


"Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kami punya keterbatasan, makanya kami minta peran serta masyarakat yang paling utama untuk sama-sama menjaga ini," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan pemerintah melarang impor baju bekas ilegal atau di Medan dikenal dengan monza.


Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor.


Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki berencana menumpas gempuran impor pakaian bekas ilegal tersebut agar dapat melindungi para pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini