Judi Online Makin Marak, Anggota DPR Menduga Ada Pembiaran: Sudah Seperti Jaringan Narkoba!

REDAKSI
Selasa, 21 Maret 2023 - 17:17
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Judi online dinilai semakin marak bahkan dapat diakses dengan mudah. Atas hal itu, anggota DPR RI Sarifuddin Suding menduga ada yang membekingi atau setidaknya pemerintah melakukan pembiaran operasi judi online.

"Judi ini macam narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," kata Sarifuddin Suding dalam keterangan, Selasa (21/3/2023).


Sehingga dia mempertanyakan kinerja pemberantasan judi online. Pasalnya, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial. Bahkan, warga negara bisa dengan mudah mengaksesnya dengan mencarinya di berbagai mesin pencari.


Sarifuddin Suding yang juga anggota Komisi III mendesak pemerintah dengan aparaturnya melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online. Suding juga menegaskan, dirinya mengantongi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan.


Suding juga menyesalkan, begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online ini menggunakan internet, melakukan aksinya terang-terangan. Dia menyerukan agar berbagai lembaga negara seperti Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya. Dia juga mempertanyakan, bagaimana penggunaan web hosting dan fasilitas situs online, agar lebih bisa dideteksi dan diberangus.


"Kan itu ada web hostingnya. Ada domain dan lainnya. Itu kan tidak bisa dilakukan begitu saja. Aparatur kita seharusnya bisa cari itu. Perlu juga penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian mengambil langkah konkrit dalam pemberantasan judi on line baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum kominfo yg memberikan ruang judi on line yg sangat massif," ujarnya.


Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online, berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 - 13 Februari 2023. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.


"Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," sebut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.


Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online dan menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

"Itu mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya," ucapnya.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing. Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten judi online.


Menurutnya, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi oleh konten judi online, seperti kurangnya pemahaman keamanan siber, banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah, Semuel pun merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melalui pdn.layanan.go.id.


Kegiatan perjudian online sendiri selain diatur dalam KUHP, juga ada di UU ITE. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini