Ket Foto: Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH membacakan putusan Prapid Sekda kepada Polres Labuhanbatu, Selasa (28/3/2023). |
Mediaapakabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menolak Praperadilan (Prapid) Sekdakab Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, Selasa (28/3/2023).
"Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Majelis Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH didampingi Panitera Pengganti Sapriono SH MH membacakan putusan di ruang sidang Cakra yang dihadiri masing-masing kuasa hukum pemohon dan termohon.
Sebelumnya diberitakan, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian melakukan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,3 miliar lebih oleh Polres Labuhanbatu.
Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.
Dalam sidang sebelumnya antara pemohon dan termohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan barang bukti dan saksi.
Dari pihak pemohon ada 66 poin barang bukti sementara pihak termohon mengajukan 118 barang bukti.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat diminta tanggapannya atas putusan tersebut mengatakan, menghormati putusan yang telah dibuat hakim dan kedepannya akan melanjutkan kembali penyidikan maupun pemanggilan agar perkara tersebut secepatnya lengkap.
“Kita tetap menghormati putusan yang diberikan hakim dan kedepannya tetap melanjutkan penyidikan,” pungkasnya. (SB/MC)