Ket Foto: Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution. |
Mediaapakabar.com - Guna menjaga estetika Kota Medan dan mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Medan dengan tegas meminta Pemko untuk segera menertibkan papan reklame yang beri diri tanpa izin di setiap sudut Kota Medan.
Salah satunya papan reklame di Jalan HM Yamin simpang Jalan Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang diduga tidak memiliki izin dan dinilai menyalahi aturan.
“Kita minta Pemko Medan melalui OPD terkait untuk segera melakukan penertiban dan membongkar papan reklame yang berdiri tanpa izin,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, Kamis (16/3/2023).
Dikatakan Edwin, meski pihaknya (Komisi IV DPRD Medan) kerap menyoroti permasalahan SIMB, namun pengawasan terhadap papan reklame juga tidak boleh luput.
“Selain mengganggu estetika Kota Medan, tentu akan sangat berpengaruh terhadap PAD. Oleh sebab itu ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Politisi PAN ini.
Edwin menyebut, dirinya memang sudah banyak menerima laporan terkait pemasangan reklame yang menyalahi aturan di Kota Medan.
“Info ini akan segera kita teruskan ke Pemko Medan. Silahkan informasi ke kita lagi, jika masih ada papan reklame yang menyalahi aturan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya papan reklame yang berdiri tanpa izin tersebut.
“Sejauh ini belum ada yang termonitor, meski begitu akan segera kita cek dan tindak-lanjut,” ucapnya.
Rakhmat menjelaskan, bahwa pihaknya akan merespon dan melakukan penindakan apabila ada surat resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim).
”Karena biasanya kalau pendirian reklame seperti itu, mesti izinnya dari Perkim. Jika memang menyalah, nanti diteruskan ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,” pungkasnya. (MC/RED)