Ket Foto: Anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution. |
Mediaapakabar.com - Pihak manajemen Perusahan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan mengaku masih mengelola 57 unit ruko aset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp78.900-Rp361.600 per bulan. Ruko itu terletak di inti kota Jalan Pandu Baru Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota.
Kepala Cabang Sambas PUD Pasar Kota Medan Ferry menyampaikan, jika pihaknya ada mengelola ruko 57 unit milik Pemko Medan. Dan saat ini kios tersebut disewakan kepada pihak ketiga mayoritas tukang jahit.
Diketahui tukang jahit di Jalan Pandu terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah ke atas.
Disampaikan Ferry, adapun kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa ruko di Jalan Pandu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp78.900 sampai dengan Rp361.600 setiap bulannya.
“Untuk kontribusi kebersihan diterima Rp11.300 hingga Rp81.400 per bulan. Total keseluruhan sekitar Rp14 juta per bulan,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution mengaku, belum tahu adanya ruko yang dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu Medan.
“Baru dengar saya. Nanti saya bersama teman-tekan Komisi III DPRD Medan akan segera mengecek ke lapangan,” ucap Mulia, Jumat (17/3/2023).
Dikatakan Mulia, mengingat tata letak keberadaan ruko yang di inti kota, dari sisi ekonomi bahwa nilai sewa dinilai sangat minim sekali.
“Saya kira perlu ada evaluasi dari harga sewa. Apalagi kalau ruko tersebut disewa untuk adanya pergerakan ekonomi. Jadi tidaklah cocok dengan harga tersebut,” jelas politisi Gerindra itu. (MC/RED)