Ket Foto: Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST saat menggelar RDP bersama OPD terkait, pihak perusahaan dan karyawannya. |
Mediaapakabar.com - Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan/hak normatif, Komisi II DPRD Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Vigo Lestari Indonusa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di gedung dewan, Selasa (28/3/2023).
Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST mengatakan, pihaknya menerima pengaduan adanya karyawan Pemutus Hubungan Kerja (PHK) yang tidak menerima haknya serta ijazahnya ditahan pihak perusahaan.
“RDP ini kita gelar lantaran pihak perusahaan dan karyawan belum juga mendapatkan titik temu meski sudah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan Provsu dan Kota Medan,” kata Sudari.
Dengan adanya RDP ini, Sudari pun berharap pihak perusahaan bisa berempati dengan menuruti permintaan para karyawannya.
“Menurut kami, apa yang diminta karyawan merupakan win-win solution. Kami imbau pihak perusahaan mengembalikan ijazah para karyawan yang ditahan, sehingga mereka bisa mencari kerja di tempat lain,” imbau Politisi PAN ini.
Selain itu, sambung Sudari, dirinya juga meminta pihak perusahaan untuk tidak menahan ijazah para karyawan yang saat ini masih bekerja.
“Sampai saat ini kita belum juga mendapatkan titik temu. Kita berharap pihak perusahaan bisa membuka hati dan menyikapi dengan baik permintaan para karyawannya, sehingga permasalahan ini terselesaikan,” pungkasnya. (MC/DAF)