Dituntut Seumur Hidup, 2 Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 01 Maret 2023 - 18:20
kali dibaca
Ket Foto: Dua kurir sabu seberat 10 kg divonis pidana penjara selama 20 tahun. Kedua terdakwa yakni Iskandar alias Is dan Syehk Muhammad Zubaidi alias Syehk.

Mediaapakabar.com
Dua kurir sabu seberat 10 kg divonis pidana penjara selama 20 tahun. Kedua terdakwa yakni Iskandar alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi alias Syehk (25). 

Kedua warga Aceh tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2023).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. 


"Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan tidak mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim.


Menanggapi putusan itu, JPU Maria Tarigan mengatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab, sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama seumur hidup.


Mengutip dakwaan, terdakwa Iskandar alias Is dan Syehk Muhammad Zubaidi (berkas terpisah), sekitar pertengahan bulan Agustus 2022, terdakwa Is menghubungi Bang Wan (dalam lidik), meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu oleh Bang Wan sebesar Rp500 ribu.


Selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya. 


Kemudian, pada 2 September 2022, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu  janjian bertemu di Kedai Punteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffee. Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg-nya sebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya.


Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa dihubungi Bang Wan menyuruh untuk standby di tempat biasa terdakwa ngopi dan sekitar pukul 21.00 terdakwa bertemu dengan Bang Wan di lokasi dan memberikan hp dan uang ke terdakwa Rp5 juta.


Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi Syehk Muhammad Zubaidi, dan mereka berangkat dari Takengon. Namun, selama dalam perjalanan saat melintasi Sidikalang, tepatnya Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, mobil yang dikendarai terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghadang mobil terdakwa.


Setelah mobil terdakwa berhenti, dari mobil yang memepet, turun beberapa anggota polisi dari Polda Sumut, yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu ke Palembang.


Terdakwa lalu ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan serta menanyakan di mana sabu disimpan. 


"Selanjutnya, terdakwa menerangkan bahwa sabunya ada di dalam mobil di bagasi belakang, setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 bungkus plastik yang berisikan 10 kg sabu," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini