Ket Foto: JS didampingi pengacaranya Ahmad Fadhly Roza SH MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (27/3/2023). |
Mediaapakabar.com - Oknum pengacara berinisial ISS dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dilaporkan oleh JS (39) yang merupakan kliennya.
Selain ISS, JS juga melaporkan istrinya berinisial WW. Keduanya tertangkap basah di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.
Hal itu dikatakan JS didampingi pengacaranya Ahmad Fadhly Roza SH MH kepada wartawan, Senin, (27/3/2023).
"Setelah kami melakukan penggerebekan, saya langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP," katanya.
JS berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporannya. Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut dan istrinya itu sudah perbuatan yang sangat memalukan.
"Apalagi keduanya merupakan sepupu. Istri saya sama ISS itu masih ada hubungan keluarga, ISS itu juga merupakan pengacara saya dalam perkara warisan," katanya.
Sementara itu, Ahmad Fadhly Roza SH MH mengatakan bahwa JS ini merupakan kliennya di perkara cerai dan masih dalam proses persidangan, secara hukum keduanya masih sah suami-istri.
"Jadi klien kami ini sering lah mengeluh terkait permasalahan rumah tangganya tentang dugaan perselingkuhan. Dan sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan, karena itu klien kami mengikuti keduanya hingga ke hotel daerah Padang Bulan. Ternyata bener, istrinya dan oknum pengacara itu sedang menginap di kamar hotel tersebut," katanya.
Bahkan, kata Fadhly, dari salah tim oknum pengacara tersebut merupakan kuasa hukum dari istri klien kita yang saat ini sedang proses gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
"Ini seperti di film-film itu, sudah istrinya diselingkuhi, suaminya pun digugat cerai oleh istrinya ke Pengadilan melalui tim oknum pengacara terlapor," katanya.
Menurutnya, berdasarkan kode etik advokat perbuatan itu tidak dibenarkan yakni menjadi kuasa hukum lawan dari pihaknya sendiri.
"Oleh karena itu, klien kami akan melaporkan hal itu ke Dewan Etik Organisasi Advokat si oknum pengacara itu," katanya.
Sementara itu, ISS ketika dikonfirmasi membantah melakukan perzinahan tersebut. Dirinya menekan bahwa istri JS adalah sepupunya.
"Kami hanya istirahat, kebetulan si WW lagi proses talak, sehingga kondisinya labil, jadi kami di kamar hotel tersebut hanya beristirahat," akunya.
Disinggung terkait dilaporkan ke Polrestabes Medan, dirinya mengaku siap menghadapi proses hukum. "Kita siap menjalani proses hukum, berdasarkan Pasal 284 KUHP, dalil-dalil pembuktiannya harus penuh. Karena kami digerebek itu dalam kondisi berpakaian penuh," pungkasnya. (MC/DAF)