4 Terdakwa Kasus Perkara Ganja 71 Kg Divonis Bervariasi

Aris Rinaldi Nasution
Jumat, 03 Maret 2023 - 21:20
kali dibaca
Ket Foto: Majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Empat warga asal Aceh kurir ganja seberat 71 kilogram divonis bervariasi. Terdakwa Muslim Tarigan dan Usmardi alias Mar masing-masing penjara 20 tahun. Sedangkan 2 lainnya, Rabusah alias BS dan Sopian alias Pian dipenjara 15 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Selain itu, para terdakwa masing-masing di denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana penjara 6 bulan. 


"Hal yang memberatkan kepada keempat terdakwa yakni bertentangan kepada program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan," ujar hakim, Jumat (3/3/2023).


Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) agar dipidana penjara seumur hidup.


Diketahui, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar, pada 1 September 2022.


Bismar Marpaung bersama informan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) memesan 60 kg yang dihargai Rp1,3 juta per kg kepada terdakwa Muslim Tarigan. Petugas bahkan sempat dijanjikan mendapatkan bonus 5 kg ganja dan akan dilakukan transaksi, pada 3 September 2022.


Muslim Tarigan kemudian menghubungi rekannya Rabusah alias BS. Rabusah selanjutnya menghubungi Loser (DPO) untuk menyediakan 70 ganja kering dengan harga Rp350 ribu per kg. Ganja yang dimasukkan ke dalam 4 goni tersebut kemudian diantar ke rumah Rabusah di Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe.


Rabusah pun menyuruh Usmardi alias Mardi, warga Desa Bukit Mbahku, Kecamatan Ketambe untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke Kota Medan. Keempat terdakwa pun berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 10 kg ganja lainnya.


Ketika sampai di kawasan di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, pada 3 September 2022 Muslim Tarigan mendapat sambungan ponsel dari seseorang dan mengarahkannya agar lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran Jalan Torong, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Setiba di lokasi dimaksud para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian mereka pun ditangkap oleh petugas Polda Sumut. (MC/DAF) 

Share:
Komentar

Berita Terkini