30 Kali Beraksi, 2 dari 5 Pelaku Curanmor di Medan Terkapar Ditembak Polisi

REDAKSI
Jumat, 10 Maret 2023 - 22:00
kali dibaca
Ket Foto: Tim Reskrim Unit Pidum Polrestabes Medan berhasil menciduk lima pelaku spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah pada tanggal 01 Maret 2023.

Mediaapakabar.com
Tim Reskrim Unit Pidum Polrestabes Medan berhasil menciduk lima pelaku spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah pada tanggal 01 Maret 2023.

Dua dari lima pelaku terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.


Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kanit Pidum, Iptu Wisnu.


Kelima tersangka adalah Junaidi, Danu, Dema, Izal dan berinisial JA.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan para pelaku berdomisili di Jalan Mistar dan Jalan KM 12, Binjai.


"Para tersangka sudah 30 kali melakukan aksinya mulai tahun 2022 di tempat yang berbeda. Mereka fokus untuk melakukan tindak pidana pencurian di tempat kos kosan di lokasi sekitar Ayahanda, Darussalam, dan di Jalan Setia Budi," kata Kompol Fathir, Kamis (9/3/2023).


Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan hasil kejahatan. "Ada 3 pelaku lainnya yang sudah kita lakukan identifikasi sebagai pelaku penadah dan sekarang masih dalam pengejaran kami," jelasnya.


"Kami upayakan dalam waktu dekat dapat kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap barang bukti dari 30 lokasi kejahatan lainnya," sambung Kompol Fathir.


Kompol Fathir menyebutkan hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba.


"Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini