2 Wanita dan 1 Pria di Siantar Ditangkap Diduga Edarkan Sabu

REDAKSI
Minggu, 05 Maret 2023 - 23:40
kali dibaca
Ket Foto: Mutia Pratiwi alias Sela, Lina Rointan Purba dan Yogi Ariesta diamankan atas kasus narkotika jenis sabu, Minggu (5/3/2023).

Mediaapakabar.com
Personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap dua wanita dan satu pria. Ketiganya diringkus dari lokasi yang berbeda atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Adapun kedua wanita tersebut yakni, Mutia Pratiwi alias Sela (24) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun dan Lina Rointan Purba (29) warga Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sementara seorang pria itu Yogi Ariesta (27) warga Jalan Raya dan juga Jalan Jorlang, Kota Pematang Siantar.


Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, sebelum tiga terduga pengedar narkoba itu diamankan, personil Sat Narkoba mendapat informasi adanya seorang perempuan yang akan bertransaksi di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan salah satu rumah.


Baca Juga:Dua Pembeli Ikut Diamankan saat Penangkapan Ibu Muda Pengedar Sabu di Medan Tuntungan


“Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Pada Minggu (26/2/23) sekira pukul 03.00 WIB, personel melihat seorang perempuan sedang berdiri dan langsung diamankan. Saat diinterogasi wanita itu mengaku bernama Mutia Pratiwi alis Sela,” ujar Rusdi Ahya, Minggu (5/3/2023).


Oleh petugas kepolisian, Mutia Pratiwi pun dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit handphone merk Vivo. Lalu Mutia juga dibawa ke rumah dan ditemukan lagi seorang perempuan yang bernama Lina Rointan Purba dalam kamar rumah tersebut dan langsung ditangka.


“Setelah diinterogasi, Lina Rointan Purba mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu dari bajunya. Kemudian Mutia dan Lina mengaku bahwa narkotika tersebut milik keduanya yang diperoleh dari Yogi Ariesta,” ungkap Rusdi Ahya lagi.


Atas pengakuan kedua wanita tersebut. Personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar melakukan pengembangan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Yogi. Dimana dari pengakuan kedua wanita yang lebih dahulu ditangkap itu mendapatkan narkotika jenis sabu dari Yogi.


“Yogi Ariesta diamankan dari rumahnya di Jalan Jorlang, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Dari Yogi turut disita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang disita petugas (dari ketiganya) dengan total berat bruto 0,65 gram narkoba jenis sabu,” ujarnya sembari mengatakan dari hasil interogasi, Yogi mengakui kepemilikan narkoba jeni sabu yang dibelinya di Medan.


Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan ketika dikonfirmasi, Minggu (5/3/23) siang mengatakan, ketiga orang diamankan pada Minggu (26/2/23) kemarin, atas laporan warga dan benar memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. “Ketiganya dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang menguasai dan memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman,” ujar Rudi Panjaitan.


Pada Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ini, pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini