![]() |
Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Polisi menangkap dua pria berinisial DFS (43) dan DN (32) di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Keduanya diamankan karena melakukan pemerasan di proyek tol Tebing Tinggi-Indrapura.
"Mereka berhasil ditangkap usai korban pemerasan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (14/3/2023).
Agus mengatakan peristiwa pemerasan itu terjadi pada Sabtu (11/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, salah seorang petugas bernama Syahrul sedang membangun penahan tanah pembangunan proyek tol.
Para pelaku kemudian datang dan menyuruh Syahrul untuk menghentikan pekerjaannya. Para pelaku mengatakan, ingin berjumpa dengan Sutrisno selaku koordinator lapangan.
Tak lama, Sutrisno pun datang menemui para pelaku. Saat itu, keduanya langsung meminta sejumlah uang dengan dalih uang jaga malam dan pembinaan.
"Namun, saat itu, Sutrisno mengatakan bahwa tidak ada uang kompensasi, lalu pelaku mengatakan 'kalo tidak ada uang kompensasi, stop ajalah'," kata Agus.
Mendengar hal itu, Sutrisno pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada para pelaku. Namun, setelah memberikan uang itu, Sutrisno membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi atas dasar pemerasan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu mencari keberadaan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya pada sore harinya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita uang sebesar Rp 400 ribu yang diperas para pelaku dari korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Para pelaku ditangkap di sebuah warung yang berada di Dusun I Desa Penggalangan dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk diproses," pungkasnya. (DTC/MC)