Ket Foto: Wartawan bernama Elin (Kemeja Biru) saat mempertanyakan kepada 2 oknum pengacara yang melarangnya mengambil foto saat persidangan PHI. |
Mediaapakabar.com - Dua oknum pengacara berinisial NS dan BPL dinilai menghardik wartawan yang sedang meliput sidang gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/2023).
Seorang pengunjung sidang, Dame Siagian mengatakan saat itu dirinya sedang melihat sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di ruang Cakra 4 PN Medan.
"Nah, pada saat di luar persidangan, wartawan yang memotret itu dimarahi 2 oknum pengacara itu. Awalnya, oknum pengacara itu bernada tinggi dengan mengatakan kok suka-suka kau ngambil foto, nggak ada sopan kau," kata Dame mencontohkan ucapan oknum pengacara itu.
Dikatakan Dame, mendengar perkataan itu, wartawan bernama Elin menjawab omongan pengacara itu dan mengatakan bahwa dirinya merupakan seorang wartawan harian dari media lokal.
Tak terima dijawab oleh Elin, kata Dame, oknum pengacara tersebut mengajak untuk melangsungkan pertikaian itu diluar gedung PN Medan.
Saat diluar gedung, Elin kembali menanyakan kepada 2 oknum pengacara tersebut apa alasan dirinya diajak keluar gedung PN.
Namun, oknum pengacara itu berdalih ingin mengajak wartawan tersebut berfoto di luar gedung PN Medan. "Mau ngajak fotonya aku," ucap oknum pengacara tersebut.
Pertikaian itu pun berakhir ketika adanya pengunjung yang mencoba mendamaikan dan mengajak kedua oknum pengacara tersebut untuk masuk kembali kedalam gedung PN Medan. (MC/DAF)