Warga Perumahan Royal Sumatera Gugat PT Victor Jaya Raya ke PN Medan

REDAKSI
Sabtu, 04 Februari 2023 - 20:39
kali dibaca
Ket Foto: Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
PT Victor Jaya Raya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perusahaan yang mengelola komplek perumahan Royal Sumatera itu digugat terkait prasarana dan sarana serta fasilitas umum yang diduga hingga saat ini belum dinikmati warga yang membeli rumah di komplek itu.

Dikutip dari Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu (4/2/2023), gugatan dengan nomor register perkara 700/Pdt.G/2022/PN.Mdn ini diajukan sejumlah warga komplek perumahan Royal Sumatera melalui tim kuasa hukumnya, Afwan Fuadi SH didampingi Hasan Basri. Pemko Medan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) juga menjadi turut tergugat.


Dalam isi gugatan itu tertulis, bahwa PT Victor Jaya memberikan promosi lewat brosur dan menawarkan lahan yang asri, dan jauh dari kebisingan kota serta dilengkapi dengan prasarana serta fasilitas umum.


Karena alasan itu pula, penggugat memilih untuk tinggal dan memiliki rumah di Kompleks Royal Sumatera yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan yang dibangun dan dikelola oleh PT Victor Jaya Raya.


Sarana/prasarana dan fasilitas umum yang dimaksud yaitu, lapangan golf, kolam renang, lapangan olahraga, fasilitas sauna, lokasi perbelanjaan, pelayanan bus, pelayanan pos, rumah sakit, hingga rumah ibadah.


Tetapi hingga saat ini para penggugat belum menikmati sarana/prasarana yang dimaksud. Para penggugat menduga tanah yang akan dibangun prasarana, sarana, dan fasilitas umum telah dialihkan kepada pihak lain.


Bahwa atas perbuatan PT Victor Jaya Raya yang belum membangun fasilitas yang dijanjikan yang sudah puluhan tahun itu, tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan para tergugat rugi hingga Rp 77.340.000.000.


Atas itu, para penggugat memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu untuk mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.


"Penggugat juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk membangun dan melengkapi fasilitas yang dijanjikan dan membayar uang kerugian para penggugat," bunyi petitum (tuntutan) penggugat yang tertuang di isi gugatan itu.


Para penggugat terdiri dari sembilan warga Kompleks Royal Sumatera yaitu Agustina, Charleschevalier, Samuel Ginting, Wim Tanudjajair, Dafid Ginting, Christine Kangara, Dr Yostoto Berkat Kaban, Dr Oratna Ginting, dan H Mangasing Mungkur.


Sementara untuk sidang lanjutan gugatan perdata itu sendiri telah berjalan di tahap menunggu putusan sela oleh majelis hakim dikarenakan adanya eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.


Sidang lanjutannya sendiri bakal digelar kembali pada 22 Februari 2023 di PN Medan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini