Reaksi Ibu Brigadir Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Aris Rinaldi Nasution
Rabu, 15 Februari 2023 - 23:44
kali dibaca
Ket Foto: ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak pun langsung bereaksi. Nampak wajah Rosti Simanjuntak terlihat sedih sembari mengusap-usap foto Brigadir Yosua.

Mediaapakabar.com
Richard Eliezer alias Bharada E divonis tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman tersebut lebih ringan dari yang dituntut jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Wahyu.


Menanggapi vonis tersebut, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak pun langsung bereaksi. Nampak wajah Rosti Simanjuntak terlihat sedih sembari mengusap-usap foto Brigadir Yosua.


Rosti yang hadir di ruang sidang dengan membawa foto Almarhum Brigadir Yosua tampak berusaha dibuat tenang dengan diusap-usap oleh seorang wanita yang bersimpuh di depannya.


Begitu juga dengan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua. Nampak wajahnya terlihat sedih. Dia juga tampak diusap-usap oleh seseorang yang ada di belakangnya.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.


"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).


Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini