Pria Diduga Preman Halangi Wartawan saat Rekonstruksi Kasus DPRD Medan

REDAKSI
Senin, 27 Februari 2023 - 19:16
kali dibaca
Ket Foto: Oknum Tampang preman yang intimidasi wartawan. 

Mediaapakabar.com
Sejumlah pria mengaku preman melarang wartawan saat hendak melakukan liputan pra rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Medan. Bukan hanya menghalangi, preman yang mengaku dari AMPI itu juga sempat menendang wartawan.

Pantauan di lokasi, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14.50 WIB, pihak kepolisian sedang melakukan pra rekonstruksi di Jalan Abdullah Lubis, Medan.


Saat melihat wartawan datang ke lokasi untuk merekam proses pra rekonstruksi, tiba-tiba muncul sejumlah pria yang menghalangi untuk mengambil gambar situasi.


"Jangan kalian ambil gambar. Tidak boleh. Hapus itu hapus," kata seorang pria yang mengaku dari AMPI.


Saat dijelaskan bahwa wartawan ingin mengambil gambar soal pra rekonstruksi yang dilakukan polisi. Hanya saja sejumlah pria itu justru tidak mengacuhkan alasan tersebut.


Mereka tetap menghalangi kerja awak media untuk melakukan peliputan. Alhasil percekcokan pun terjadi. Seorang jurnalis pun sempat ditendang.


Sampai akhirnya pra rekonstruksi siap digelar percekcokan masih berlangsung. Seorang pria yang mengaku dari AMPI bahkan sempat mengancam ingin membawa anggotanya ke lokasi.


"Kalian tandai aku, namaku Rakes dari AMPI, sudah mau datang anggota ke sini," sebutnya.


Terakhir, pihak kepolisian pun turut meleraikan percekcokan yang terjadi. Kendati seperti itu, sejumlah preman tersebut tetap merasa tidak senang dan ingin memicu pertikaian.


Terkait perkara yang di pra rekonstruksi menyangkut kasus dua anggota DPRD Medan bernama Habib Sinuraya (HS) dari NasDem dan David Roni Sinaga (DRS) dari PDIP.


Warga yang melaporkan keduanya bernama Khalik. Awalnya Khalik melaporkan Habib dan David ke Polsek Medan Baru. Seiring berjalannya waktu, David melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan.


Khalik membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.


Pihak David pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan : STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November 2022. Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini