Nyambi Jualan Ganja, Seorang Nelayan di Batu Bara Ditangkap Polisi

REDAKSI
Jumat, 24 Februari 2023 - 16:08
kali dibaca
Ket Foto: Terduga penjual daun ganja kering berinisial Sy dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ruku.

Mediaapakabar.com
Seorang nelayan berinisial Sy (41) warga Jalan Pantai Terang Bulan, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dalam kasus narkotika jenis daun ganja kering.

Terduga Sy ditangkap saat menjalankan aktivitas menjual daun ganja di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (23/2/23) sekira pukul 18.00 WIB.


Penangkapan penjual daun ganja tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, Jumat (24/2/23). Dijelaskan Kapolsek, saat digeledah dari penguasaan Sy ditemukan 64 amp (bungkus) daun ganja kering.


Selain menemukan daun ganja, tim dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku bersama Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean, Kanit Binmas Iptu Ahmad Fahmi, Kanit Propam Aipda Dani Efendi beserta personel Reskrim juga menemukan barang bukti lain.


Barang bukti yang juga ditemukan yakni 17 lembar kertas bungkus nasi kecil untuk membungkus daun ganja kering, sebuah kaca pirex, sebuah hekter, 1 kotak anak hekter, jaket warnah hitam, topi, sebungkus sisa narkotika jenis daun ganja kering dan uang kontan Rp20.000.


Dikatakan Kapolsek, sekira setengah jam sebelum penangkapan, personel Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang pria sedang melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.


Setelah mendapat informasi tersebut personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kapolsek AKP Fery Kusnadi melakukan penyelidikan. 


Setelah melihat orang yang dicurigai, tim langsung menangkap dan menggeledah Sy yang saat itu sedang menunggu pembeli.


Selanjutnya terduga penjual daun ganja kering dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini