![]() |
Ket Foto: Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang vonis. |
Mediaapakabar.com - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Keluarga Yosua di Jambi mengapresiasi keputusan hakim itu.
"Ya kita mengapresiasi vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim. Tentunya hakim sudah tepat menjatuhkan vonis itu," kata tante Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Selasa (14/2/2023).
Keluarga Yosua juga bersyukur atas vonis itu. Apalagi, putusan yang diambil hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Kita juga bersyukur karena hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari JPU. Apalagi selama ini juga Si Kuat Ma'ruf itu berbelit-belit juga waktu di persidangan. Lalu dia juga ikut dalam persekongkolan pembunuhan anak kami juga kan," ujar Rohani.
"Kita bangga atas putusan hakim ini ya, karena sesuai juga dengan pasal 340 KUHP juga kan," terang Rohani.
Kuat Ma'ruf sendiri nilai hakim terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Dia disebut bersikap kurang sopan dan tak jujur selama persidangan. (DTS/MC)