Mediaapakabar.com - Bharada Eliezer atau Bharada E diharapkan dapat aktif lagi di Polri. Perlu diketahui, Bharada E sebetulnya belum menjalani sidang etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita harapkan adalah Richard (Eliezer) kembali menjadi anggota Polri," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Ronny turut mengungkapkan kemauan kliennya supaya dapat aktif lagi menjadi anggota Brimob. Kemauan dimaksud turut diutarakan dalam pleidoi atau pembelaannya beberapa waktu lalu.
"Ichad (Bharada Eliezer) kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga," tutur Ronny.
Sementara itu, Mabes Polri menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/2/2023).
Lantas apakah Bharada Eliezer akan kembali melanjutkan tugasnya di Polri setelah bebas? Atau dia masih tetap terancam dan mengikuti proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya?
Terkait hal tersebut, Dedi hingga saat ini masih belum mengetahuinya. Ia masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (BC/MC)