Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana atas nama Memet S Siregar. Terpidana diringkus di Jalan Sei Putih Baru Kamis (9/2/2023) malam.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
"Sebelumnya, terpidana Memet S Siregar divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan PK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," katanya.
Dikatakan Yos, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah). Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," sebut Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.
"Selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA," pungkasnya. (MC/DAF)