![]() |
| Ket Foto: JPU Febrina Sebayang ketika membacakan tuntutan. |
Mediaapakabar.com - Terdakwa Susanto Brata alias Anto Lewel dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara, pada persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, dalam dakwaan mengatakan, terdakwa warga Jalan Seroja Gang Rukun Lingkungan V, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal terbukti bersalah karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Meminta majelis hakim, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU di hadapan hakim ketua Dahlia Panjaitan.
Menurut JPU, terdakwa bersalah menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa narkotika jenis sabu seberat 25,68 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut JPU.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya diuraikan JPU, pada 17 November 2022 lalu, saksi Polisi yakni Bismar Marpaung, Pinondang EF Pangaribuan dan Martin J Sihombing, dari Polda Sumut mendapat info dari informan, soal peredaran narkoba dari seorang bernama Ences (belum tertangkap).
Kemudian, polisi melakukan penyamaran berpura pura membeli sabu sebanyak 25 gram dengan harga Rp470 ribu per gramnya sehingga total keseluruhan Rp11,750 juta.
Kemudian setelah sepakat dengan harga tersebut oleh Ences menyuruh untuk menunggu dan memberikan kode "04". Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Polisi itu dihubungi terdakwa Anto Lewel yang akan menyerahkan sabu tersebut.
Selanjutnya Polisi dan terdakwa sepakat bertemu, namun saat menyerahkan barang haram itu, para polisi lalu melakukan penangkapan.
Dari interogasi yang dilakukan, terdakwa mengaku dia disuruh oleh Ences, dan dijanjikan akan mendapat upah Rp25.000 per gramnya. (MC/DAF)
