Kasus Korupsi, Mantan Kakan BPBD Sibolga Dituntut 4 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 21 Februari 2023 - 13:11
kali dibaca
Ket Foto: JPU membacakan tuntutan terdakwa di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Mantan Kepala Kantor (Kakan) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga periode 2017- 2020 Juangon Daulay dan rekanan Wanhar Silitonga selaku pemilik CV Hafifa dituntut pidana 4 tahun penjara.

Tim JPU pada Kejari Sibolga, Ujang membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa (berkas terpisah) di depan majelis hakim diketuai oleh Sulhanuddin di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/2023).


Ujang menguraikan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Dalam fakta terungkap, kedua terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana bersumber dari APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2017-2020.


Ditambah Juangon Daulay, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan.Sedangkan Wanhar Silitonga dituntut denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 


“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, tumbuh suburnya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Ujang.


Juangon juga dituntut membayar uang pengganti (UP) secara tanggung renteng sebesar Rp281 juta, merupakan sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. 


Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Sebaliknya, Wanhar Silitonga dikenakan UP secara tanggung renteng sebesar Rp31 juta subsidair 1 tahun penjara.


Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, Badan yang dipimpin terdakwa Tahun Anggaran 2017-2020 mengadakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dibagi menjadi beberapa kegiatan pengadaan yang terdiri dari pengadaan makanan dan minuman petugas posko, ekstra puding kacang hijau, susu, telur.


Kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan, pengadaan gula, kopi, teh harian, pengadaan galon refill petugas posko, pengadaan makanan dan minuman rapat, dan pengadaan makanan dan minuman tamu.


Kemudian anggaran yang diterima Juangon Daulay selaku Pengguna Anggaran (PA) total Rp2.336.856.000 yang bersumber dari APBD Kota Sibolga. Namun terdakwa tidak melakukan penginputan data dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) di LPSE Kota Sibolga dan tidak pernah membuat surat permohonan tender/lelang yang ditujukan kepada ULP Kota Sibolga.


Padahal Juangon Daulay memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menetapkan seorang pejabat pengadaan. Tetapi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut terdakwa tidak ada menunjuk seorang pun.


Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp737.902.851. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini