Mediaapakabar.com - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah melakukan Penetapan tersangka dugaan Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019, pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, pada Selasa (31/1/2023).
Dua orang tersangka, yaitu berinisial MJ, selaku sekretaris (Dinkes-KB) atau PPTK BOK 2019 / penanggung jawab pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019 pada (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya.
Selanjutnya, tersangka dengan inisial DM selaku
Bendahara pengeluaran/ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019 pada Dinkes-KB Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Intel, Hafrizal menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang bernomor: Print – 01 / L.1.31 / Fd.1 / 01 / 2023. Dan Print – 02 / L.1.31 / Fd.1 / 01 / 2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sekretaris dinas yang sekaligus menjabat sebagai PPTK mengelola dana BOK tahun anggaran 2019 secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis," ujar Hafrizal dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
Dimana kegiatan tersebut, sambungnya, dilakukan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis berupa pelaksanaan kegiatan BOK ke desa-desa dengan hanya melibatkan anggota dari staf sekretariat dan keuangan, tenaga honorer serta tenaga harian lepas.
"Bahwa PPTK mengadakan kegiatan pertemuan BOK yang pesertanya berasal dari Dinkes-KB dan peserta dari perwakilan tenaga medis yang ada di semua Puskesmas se-Kabupaten Pidie Jaya, dan menerima jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, yang dibayarkan selama 2 hari," sambungnya.
Akan tetapi, sambungnya, diketahui kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan hanya dalam 1 (satu) hari saja.
Kemudian bendahara pengeluaran membuat pertanggungjawaban dan ditandatangani oleh PPTK, dengan dokumen pertanggungjawaban dibuat selama 2 hari.
"Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran dan belanja ATK yang tidak riil/fiktif dan juga
ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan dan seolah–olah kegiatan tersebut
terlaksana dengan menggunakan dana BOK T.A 2019," jelas Hafrizal.
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pidie Jaya telah ditemukan fakta perbuatan para tersangka yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus non-fisik bidang kesehatan tahun 2019.
Alhasil, menyebabkan tidak tercapai output peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis dan standar pelayanan minimal (SPM) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : PE.03 /SR–
2633 / PW01 /;5 / 2022 tanggal 23 November 2022 oleh Perwakilan Badan Pengawasan
Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinkes-KB Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2019. (Irfan)