Mediaapakabar.com - Apin BK alias Jonni menjadi saksi dalam kasus perjudian online dengan 15 terdakwa. Dalam keterangannya, Apin BK mengaku hanya menerima 2 persen fee perjudian.
Apin BK bersaksi untuk 15 terdakwa yakni, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.
Apin BK mengaku memang memiliki Kafe Warna Warni yang dijadikan sebagai tempat operator perjudian online. Hanya saja, ia membantah atas judi online tersebut.
"Ada 3 lantai dan 20 ruangan di tempat tersebut. Sewa ruangan Rp250 juta pertahun. Saya cuman menyewa, server-server judi tidak tau yang mulia," bantahya kepada JPU.
Disamping dia menyewakan, ia mendapatkan keuntungan 2 persen dari permainan. Uang itu diterimanya melalui Didi yang merupakan suruhan Charles. "Saya mengenal Didi dan menerima 2 persen dari pengelolaan judi online tersebut," ujarnya.
Sementara itu, saksi M Afrizal yang turut dihadirkan JPU, selaku operator judi online mengaku omset perhari perputaran mencapai Rp60 juta. Kemudian, dia pun mengaku member (anggota) yang dipegangnya sekitar 3.600 pemain.
"Saya juga pernah dibawa ke Pekan Baru lalu membuka judi yang sama," bebernya.
Hal yang sama juga dikatakan saksi Adera, selaku telemarketing. Kata dia, dari hasil omset Rp200 juta perbulan. "Kalau uangnya dipegang oleh leader yang mulia (Erik William/terdakwa)," ucapnya.
Adera mengaku bekerja di sana selama 2021 dan bertugas sebagai mengendalikan member untuk bermain judi tersebut. "Awalnya saya tidak tahu yang mulia, tapi saat kerja tau itu judi," ucapnya di persidangan.
Operator lainnya Aulia mengaku dengan terdakwa (15 anak buah Apin BK). Ia katakan peran Erik sebagai leader, sedangkan pemilik website judi online tersebut tidak diketahuinya.
"Saya bertugas sebagai operator judi dan dibagi tugas masing-masing. Kalau yang memegang uang itu Erik," ucapnya.
Dalam persidangan itu dihadiri JPU sebanyak lima saksi. Dari keterangan saksi mengenal yang namanya Erik yang merupakan sebagai leader.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1, 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (MC/DAF)