![]() |
Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Para insan pers tanah air merayakan dan meluapkan euphoria di Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang jatuh pada 9 Februari 2023.
Dalam kesempatan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang merupakan mitra kerja insan pers khususnya Sumatera Utara dalam hal mengawal penegakan hukum dan hak asasi manusia di sumatera utara mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) yang ke-38.
"Semoga para insan pers dalam keadaan sehat, sejahtera dan tetap semangat dalam melaksanakan kerja-kerja mulianya," ucap Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (3/2/2023).
Irvan menjelaskan, prinsipnya setiap perayaan/hari jadi suatu lembaga, institusi dan lainya seyogyanya menggambarkan keadaan bahagia dan sukacita, hal ini tidak terlepas bagai para insan pers.
"Namun berdasarkan pemantauan lapangan dan wawancara terhadap beberapa insan pers kota medan masih terdapat permasalahan besar dan kesedihan terhadap kawan-kawan pers," tegasnya.
LBH Medan mencatat ada tiga permasalahan besar pers hari ini. Pertama, terkait kesejahteraan para insan pers yang ditandai dengan masih banyaknya insan pers yang belum mendapatkan upah/gaji sesuai aturan hukum yang berlaku atau sesuai upah minimum baik UMK/UMP.
"Belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," ungkapnya.
Irvan menambahkan, bahkan diduga masih ada insan pers yang tidak punya gaji/upah. Serta tidak sedikit insan pers menyatakan jika “perusahaan pers sejahtera, tapi persnya sengsara”.
Kedua, permasalahan perlindungan pers dalam hal ini baik secara fisik maupun psikis mengancam pers. hal ini ditandai dengan masih banyak pers yang diduga dikriminalisasi, dianiaya, diintimidasi dan diintervensi dalam melaksanakan kerja-kerja pers.
"Bahkan berdasarkan data dan hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada akhir 2022, tercatat ada 82,6 % dari 852 jurnalis perempuan yang dilibatkan dalam riset di 34 provinsi mengalami kekerasan seksual baik melalui daring maupun luring. Parahnya 26 % diduga pelaku kekerasan seksual berasal dari tempat insan pers bekerja serta orang lain yang ditemui dilapangan saat melakukan liputan," sesalnya.
Ketiga, lanjut Irvan, lemahnya pengawasan dan perlindungan Dewan Pers terhadap insan pers dan perusahan pers. Hal ini ditandai dengan adanya dugaan media yang tidak terverifikasi Dewan Pers yang berakibat munculnya pers/wartawan gadungan atau istilah lain dikalangan insan pers kota Medan Wartawan “Bodreks” yang diketahui melakukan perbuatan-perbuatan yang mencoreng kerja-kerja pers.
"Misalnya diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap instansi maupun person untuk kepentingan pribadi. Lemahnya pengawasan Dewan Pers terhadap permasalahan tersebut secara tidak langsung telah mencoreng insan pers yang telah menjalankan tugas mulianya sebagai bagian dari pilar demokrasi secara baik dan benar. Padahal secara fungsinya Dewan Pers mempunyai tanggung jawab atas permasalahan tersebut," jelasnya.
Maka patut dan wajar secara hukum, LBH Medan menilai dewasa ini kesejahteraan dan perlindungan pers seperti peribahasa “jauh panggang dari api” yang menggambarkan kesejahteraan dan perlindungan pers tidak sesuai dengan harapan dan bahkan masih jauh dari apa yang diharapkan kawan-kawan pers khususnya pers kota Medan.
Oleh karena, LBH Medan meminta secara tegas kepada pemerintah, perusahan pers dan dewan pers untuk secara maksimal dan nyata mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan pers.
"Di mana hal tersebut pada dasarnya telah dijamin oleh konstitusi 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM ,UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), International Labour Organization (ILO)," pungkasnya. (MC/DAF)