![]() |
Ket Foto: Ferdy Sambo divonis mati. |
Mediaapakabar.com - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat. Lantas Ferdy Sambo akan dijerat memakai KUHP yang lama atau yang baru?
Banyak yang bertanya-tanya apakah mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan dijerat pakai KUHP yang lama atau yang baru disahkan. Berikut penjelasan dari ahli hukum pidana Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Panca Sarjana Putra.
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak bisa dijerat menggunakan KUHP yang baru. Sehingga Ferdy Sambo akan dihukum memakai KUHP lama.
"Terkait hukuman mati (Ferdy Sambo) yang divonis oleh hakim, saya melihat KUHP yang baru tidak bisa diberlakukan kepada Ferdy Sambo, dia masih dikenakan dengan KUHP yang saat ini," kata Panca Sarjana Putra dilansir dari detikSumut, Jumat (17/2/2023).
Sebab KUHP baru ini akan berlaku tiga tahun ke depan. KUHP baru tersebut disahkan pada Januari 2023, maka akan berlaku pada 2026 mendatang.
"Karena KUHP yang baru ini kan UU Nomor 1 Tahun 2023, disahkan itu kan diundangkan Januari 2023, cuma berlakunya tiga tahun ke depan, nah ini tidak bisa diberlakukan kepada Ferdy Sambo," ujarnya.
Masa berlaku itu tegas disampaikan dalam peralihan KUHP yang baru ini. Waktu tiga tahun tersebut akan dipergunakan untuk sosialisasi dan membuat peraturan-peraturan pelaksananya.
"Nah jadi untuk kasus Ferdy Sambo ini tidak bisa diberlakukan itu KUHP yang baru ini, karena berlaku tiga tahun kemudian, itu tegas dibuat dalam peralihan nya itu, karena perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan dibuat peraturan-peraturan pelaksananya," ucapnya.
Sehingga aturan soal hukuman mati di KUHP baru pasal 100, yang menyatakan seorang terpidana masih mempunyai kesempatan untuk diubah menjadi hukuman seumur hidup jika berkelakuan baik, belum bisa digunakan oleh Ferdy Sambo. Dalam KUHP baru itu terdapat beberapa pertimbangan seperti rasa penyesalan terpidana hingga perannya dalam tindak pidana tersebut.
"Tentunya kalau kita lihat di KUHP yang baru itu dalam Pasal 100, terdapat beberapa hal yang penting, pertama ada rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, yang kedua peran terdakwa dalam tindak pidana," sebutnya.
"Di Pasal 100 ayat empatnya itu, kurang lebih kemarin itu saya baca 'jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukkan sikap terpuji, maka terpidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keputusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung'," imbuhnya.
Saat ditanya bagaimana jika Ferdy Sambo sampai KUHP baru berlaku yakni tahun 2026, masih belum dieksekusi mati dengan catatan hukuman mati tersebut inkrah. Panca Sarjana menjelaskan bahwa KUHP baru tetap tidak bisa diterapkan, sebab peristiwanya terjadi sebelum tahun 2026.
"Kalau tiga tahun ke depan, misalnya begini kalau peristiwa pidananya itu 2027 maka itu bisa diberlakukan sama dia, kalau peristiwanya sebelum tahun 2026 maka tidak bisa dijerat memakai KUHP baru," jelasnya.
Sebab hukum Indonesia menganut asas legalitas. Sehingga Ferdy Sambo tetap dijerat pakai KHUP lama, karena sudah ada aturan soal hukuman mati sebelum KUHP baru ada atau berlaku.
"Karena kita menganut asas legalitas, jadi masih memakai KUHP yang lama sampai 2026 dan Ferdy Sambo akan dijerat memakai itu," bebernya.
Disinggung soal apakah kasus yang menjerat Ferdy Sambo tersebut dikenakan asas retroaktif atau berlaku surut, Panca Sarjana Putra juga menegaskan asas tersebut tidak berlaku dalam kasus tersebut. Asas retroaktif hanya berlaku pada delik khusus, bukan untuk delik umum seperti pembunuhan berencana.
"Terkait asas berlaku surut, itu hanya berlaku kepada delik-delik khusus. Asas berlaku surut tidak berlaku kepada delik umum seperti pembunuhan yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo," tutupnya. (DTS/MC)