![]() |
Ket Foto: Besok, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat! |
Mediaapakabar.com - Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Selasa (28/2/2023) besok akan bebas dari masa hukumannya, pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2028).
"Benar bang, besok pagi akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," kata Maju.
Lanjut dijelaskan Maju, pihaknya akan menyiapkan surat penyerahan untuk pembebasan Dzulmi, karena tersangka telah dibebaskan secara bersyarat.
"Besok kita akan menyiapkan surat penyerahan pembebasan dan selanjutnya Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan yang akan bertanggung jawab mengawasi tersangka," ucap Maju.
Dalam perihal bebas bersyarat itu, sambung Maju, apabila tersangka melanggar persyaratan bebas bersyarat itu, pihak Lapas berhak menarik Eldin untuk kembali mendekap di penjara.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S (Wali Kota Medan Nonaktif) terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Eldin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan meyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020) lalu.
Majelis Hakim sependapat sependapat dengan Jaksa KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999. (MC/DAF)