![]() |
Ket Foto: Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Arif divonis 10 bulan penjara. |
Mediaapakabar.com - Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Keluarga Yosua mengomentari putusan hakim itu.
Tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengungkapkan, Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu seharusnya divonis lebih ringan lagi. Pertimbanganya, Bharada Richard Eliezer saja divonis sangat ringan, apalagi Arif.
"Maunya kita dia dihukum lebih ringan lagi. Sebab yang menembak saja (Bharada E) hukumannya ringan," kata Roslin dilansir dari detikSumut, Kamis (23/2/2023).
Menurut Roslin hukuman Arif itu tidak adil, apalagi Arif juga dinilai tidak mengetahui atas kasus pembunuhan anaknya Yosua. Arif hanya melakukan pengrusakan CCTV, bukan ikut menembak Yosua.
Bahkan Arif juga hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak tahu kejadian pembunuhan itu. Roslin menyebutkan, bahwa mestinya Arif Rachman dapat divonis bebas.
"Jadi wajar kalau dihukum ringan," ujar Roslin.
"Kalau bisa diampuni dan dibebaskan. Kasihan anak dan istrinya," sebut Roslin.
Sebelumnya, istri dari Arif Rachman Arifin menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim menjatuhkan 10 bulan penjara kepada Arif, sang istri, Nadia, tampak kaget. Nadia pun sempat mengucapkan kalimat 'astagfirullah'.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Kamis (23/2/2023). (DTC/MC)