Setor Uang Rusak ke ATM, Pria di Surabaya Dihukum 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

REDAKSI
Kamis, 12 Januari 2023 - 09:07
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Seorang pria as Surabaya, Rochmad Hidayat, mendapat vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara gara-gara merusak uang dengan cara menggunting uang tunai senilai lebih dari Rp 32 juta. Rochmad kedapatan mengambil uang tunai di ATM, merusaknya, lalu dimasukkan lagi ke mesin ATM setor tunai. Itu dilakukannya berkali-kali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantas menetapkan Rochmad bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.


Yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulis Majelis Hakim PN Surabaya, dikutip melalui putusannya pada laman SIPP PN Surabaya, Rabu (11/1/2023).


Berdasarkan hasil temuan, kejadian bermula saat Rochmad mengambil uang dari mesin ATM. Namun, ia mendapatkan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek.


"Kemudian Terdakwa mencoba untuk menyetorkan tunai kembali uang rupiah yang sobek tersebut ke dalam mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk," demikian bunyi isi perkara tersebut. (LC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini