PT Medan Sunat Hukuman Fakarich Mentor Indra Kenz Jadi 6 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 11 Januari 2023 - 20:53
kali dibaca
Ket Foto: Fakar Suhartami atau Fakarich ketika diadili secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami atau Fakarich terdakwa kasus Binomo mendapatkan keringan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi 6 tahun penjara. 


Sebelumnya, pria berusia 31 tahun tersebut dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Marliyus.



Dilihat Mediaapakabar.com, Rabu (11/1/2023) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua Jaksa Penuntut Umum.



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis isi putusan tersebut.


Diketahui pada Rabu (2/11/2022) lalu, PN Medan menjatuhkan vonis kepada Fakarich dengan pidana 10 tahun penjara. Bahkan, vonis hakim PN Medan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun.



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama enam bulan," kata majelis hakim yang diketuai Marliyus.



Majelis hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.



Dalam amar putusannya, hakim menyebut, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat. 


Fakarich juga dinilai terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU mengatakan, perkara ini bermula sekitar awal 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.


Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20-30 juta.


"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulia kota Medan," kata JPU.


Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahaan Binomo sebesar Rp 25 juta.


Selain itu, kata JPU, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.


"Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad," beber JPU.


Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.


Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.


Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa.


Sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun. Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.

 

"Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositokan sejumlah uang minimal Rp140 ribu," ujarnya.


JPU menuturkan, adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. 


Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini