Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Medan, 4 Orang Ditangkap

REDAKSI
Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:51
kali dibaca
Ket Foto: Empat pelaku pemalsuan STNK di Medan ditangkap.

Mediaapakabar.com
Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Empat pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti STNK palsu.

"Jadi keempatnya adalah sindikat yang melakukan pemalsuan STNK dan itu diperjualbelikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (21/1/2023).


Fathir mengungkapkan, sindikat ini berhasil dibongkar setelah polisi menangkap tiga pelaku di sebuah rumah kos di Jalan AR Hakim, Senin (16/1) lalu.


Lalu, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lainnya. Ada pun keempat pelaku bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38).


Diketahui, sindikat ini telah beroperasi selama enam bulan dan menjual STNK palsu dengan harga Rp 400.000.


Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli STNK bekas, kemudian dimodifikasi dengan mengganti nomor kendaraan serta nama pemilik.


"Pelaku membeli STNK bekas kemudian dimodifikasi dengan mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya. Lalu print ulang dan dijual. Ada yang bertugas mencetak dan mencari STNK bekas yang akan diubah sesuai pesanan," jelasnya.


Polisi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Fathir bilang, kasus ini masih dalam pengembangan untuk membongkar peran masing-masing pelaku dan kepada siapa saja STNK palsu itu dijual.


Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 45 STNK bekas dan palsu. STNK bekas ini dibeli dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 kemudian dijual kembali seharga Rp 400.000 setelah diedit.


Para pelaku disangkakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Keempat pelaku pun kini telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini