PBB Minta Pembunuh Brigadir J Divonis Seberat Mungkin

REDAKSI
Selasa, 24 Januari 2023 - 18:34
kali dibaca
Ket Foto: Pemuda Batak Bersatu (PBB) kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan aksi damai. 

Mediaapakabar.com
Pemuda Batak Bersatu (PBB) kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan aksi damai. Mereka meminta terdakwa yang terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihukum seberat mungkin.

“Kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk mengambil keputusan seadil-adilnya yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh, untuk seorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan,” ujar Sekretaris Daerah PBB DKI Jakarta, Cornelis Hotman, Selasa (24/1/2023).


Cornelis menilai tuntutan yang diberikan jaksa kepada para terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat tidak adil.


Ia menilai seharusnya para terdakwa dituntut lebih berat lagi.


“Seharusnya lebih tegas lagi lebih adil lagi, yang berimbang,” ujarnya.


Berikut adalah daftar tuntutan jaksa bagi para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J:


- Richard Eliezer (Bharada E): 12 tahun penjara


- Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo: penjara seumur hidup


- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi:  8 tahun penjara


- Ricky Rizal: 8 tahun penjara


- Kuat Ma'ruf: 8 tahun penjara


Adapun pada Selasa (24/1/2023), Ferdy Sambo bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup, karena mendalangi pembunuhan Yosua.


"Sidang Ferdy Sambo untuk pembelaan," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. (IDN/MC)




Share:
Komentar

Berita Terkini