Napi Seumur Hidup Mampu Kendalikan Bisnis Narkotika dari Lapas Klas I Medan ke Denpasar Bali

REDAKSI
Jumat, 13 Januari 2023 - 00:31
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Meski sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan, Casmita Arya (41) masih bisa menjalankan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Bahkan, pria kelahiran Indramayu itu dengan gampangnya mengirimkan pesanan Narkotika jenis sabu lewat jasa pengiriman paket JNE di luar Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni ke Denpasar, Provinsi Bali.


Tak hanya itu, pria yang divonis seumur hidup dikarenakan perkara 14.746 butir ekstasi itu juga mampu memesan Gojek dari dalam Lapas untuk mengambil paket sabu dari kantor JNE Pusat di Jalan Danau Poso, Kota Denpasar dan titik pengantaran di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. 


Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon membacakan dakwaan perkara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 gram dari Kota Medan ke Denpasar, Provinsi Bali lewat jasa pengiriman paket JNE, di ruang Kartika PN Medan, Selasa (10/102023) lalu.


Casmita Arya didakwa bersama rekannya Adi Suprapto alias Mamang (42) sesama napi yang sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Tanjung Gusta Medan dan 3 terdakwa lainnya yakni Sugianto Candra alias Amin bin Pin Siong (39) warga Jalan Mekar 1 No. 38 K, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.


Kemudian, Heru Bramansyah bin Jaswanto (30) warga Dusun Pembangunan, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Saipuddin alias Udin Bin Ali Muhammad (54) warga Dusun XII Jalan Bukit Barisan Blok AA, Kelurahan Medan Kota,  Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


JPU mengatakan pada Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 11.00 WITA dan sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Sugianto Candra menggunakan call messenger di facebook (fb) menghubungi Heru Bramansyah bin Jaswanto.


Bramansyah bin Jaswanto merupakan warga Dusun Pembangunan, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memesan 10 gram narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp6 juta.


Enam jam kemudian Sugianto Candra mengirimkan uang tersebut kepada Heru Bramansyah melalui M-Banking BCA milik istrinya, Rizki Rima Indah Utami dan menyuruhnya agar sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa Saipuddin alias Udin bin Ali Muhammad.


Malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, Heru Bramansyah menelepon Adi Suprapto alias Mamang, narapidana (napi) 8 tahun penjara warga binaan di Lapas Medan untuk membeli 10 gram sabu kemudian mentransfer uang Rp4,2 juta ke rekening Rini Ayu Wulandari, istri napi Adi Suprapto.


Adi Suprapto menyerahkan uang pembelian 10 gram sabu tersebut kepada Doni (DPO) yang telah bebas dari rutan dan menyuruh Diki (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Heru Bramansyah di kediamannya di Dusun Pembangunan, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu.


Keesokan harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, Heru Bramansyah mendatangi rumah Saipuddin alias Udin di Dusun XII, Jalan Bukit Barisan Blok AA, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan menyerahkan 10 gram sabu.


Saipuddin alias Udin pun langsung memberitahukan Sugianto Candra bahwa barang dimaksud sudah diterimanya. Sugianto Candra menghubungi napi Lapas Medan Casmita Arya lewat call messenger fb untuk mengatur penerimaan paket berisi narkotika melalui ekspedisi JNE ditujukan ke Sugianto Candra.


Sugianto Candra telah memberikan upah Rp1 juta yang ditransfer kepada istri napi Casmita Arya, Sri Widya Astuti tertanggal 9 Juli 2022.


Terdakwa selanjutnya menelepon Saipuddin alias Udin agar mengemas sabu tersebut ke dalam knalpot sepeda motor untuk dikirim ke alamat rumahnya Jalan Mekar 1, Gumitish House, Pamongan, Denpasar Selatan dan mentransfer upah kerekening atas nama istri Saipuddin alias Udin, Lena Octayanti sebesar Rp1 juta.


Saipuddin kemudian berangkat ke salah satu kantor jasa ekspedisi JNE dengan sabu yang disembunyikan di knalpot sepeda motor dengan alamat tujuan Bali dikenakan biaya Rp166 ribu. 


Skenario kelima terdakwa tercium Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan membentuk tim ke Bali dan Kabupaten Deliserdang. Setelah berkoordinasi petugas JNE di Bali, benar saja ditemukan paket sabu yang dimasukkan ke dalam knalpot sepeda motor.


Napi Casmita Arya dari Lapas Tanjung Gusta Medan langsung memesan Gojek untuk mengambil paket dimaksud dengan titik pengambilan dari kantor JNE Pusat di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan titik pengantaran di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.


Secara terpisah terdakwa Sugianto langsung menuju ke kantor JNE Pusat Denpasar dengan memantau situasi dari luar menunggu kedatangan pengendara Gojek dimaksud, I Komang Tri Artana. Dia kemudian diamankan petugas, Jumat (15/7/2022) sekira pukul 16.15 WITA. Melihat gerak-geriknya, Sugianto Candra juga dibekuk.


Setelah diinterogasi, belakangan diketahui pengiriman sabu tersebut melibatkan 2 napi di Medan.


Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum (PH) terdakwa. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini