MUI Medan Akan Temui Walikota Bobby Nasution Bahas Manusia Silver

REDAKSI
Selasa, 10 Januari 2023 - 20:54
kali dibaca
Ket Foto: Fatwa haram manusia silver di Medan.

Mediaapakabar.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan akan menemui Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pertemuan tersebut akan membahas beberapa hal, termasuk keberadaan manusia silver di Medan yang sudah diharamkan oleh MUI Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Medan Hasan Matsum. Hasan awal mengatakan dalam mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pekerjaan manusia silver, MUI Kota Medan ikut terlibat.


"MUI Sumut tentunya MUI Kota Medan juga ikut terlibat dalam fatwa tersebut telah menyatakan bahwa aktivitas manusia silver ini termasuk perbuatan yang dilarang artinya kata hukumnya itu diharamkan," kata Hasan Matsum saat dijumpai di Kantor MUI Medan, Selasa (10/1/2023).


Sehingga, kata dia, MUI Kota medan akan mengagendakan pertempuran dengan Bobby Nasution untuk membicarakan soal penanganan lanjutan dari dikeluarkannya fatwa tersebut. Sebab menurutnya, tugas MUI sudah selesai dengan mengeluarkan fatwa itu.


"Oleh karena itu lah pertemuan dengan Wali Kota Medan ini kita agendakan itu, untuk apa? Karena dari segi kerja MUI sudah selesai, lalu bagaimana dengan pemerintah? Kita mengimbau pemerintah untuk bisa nanti memberikan pelatihan keterampilan kepada mereka ini," ujarnya.


Salah satu yang bisa dilakukan oleh Pemko Medan kata dia adalah pelatihan keterampilan untuk para manusia silver. Sehingga mereka bisa terlepas dari pekerjaan manusia silver.


"Supaya anak-anak muda remaja kita manusia silver ini bisa terlepas, makanya kita ingin bertemu dengan Walikota terkait dengan manusia silver ini," tutupnya.


Seperti yang diketuai ada empat poin yang menjadi dasar MUI Sumut akhirnya memutuskan mengeluarkan fatwa haram terkait dengan manusia silver. 


Yakni karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum.


Selain pekerjaan manusia silver yang diharamkan, masyarakat juga diharamkan memberikan sumbangan kepada manusia silver tersebut. MUI menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini