LPSK Harap Richard Eliezer Dituntut Ringan di Kasus Brigadir J

REDAKSI
Senin, 16 Januari 2023 - 22:49
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023 lalu.

Mediaapakabar.com
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa diperingan. Pekan ini jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

Menurut Hasto, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada Bharada E sejak menjadi justice collaborator. Tiga upaya yang sudah diberikan LPSK, kata dia, adalah pengamanan, perlindungan, dan pengawalan yang terus dilangsungkan hingga saat ini.


“Kami berharap begitu (tuntutan diperingan). Sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, kami melakukan upaya untuk memenuhi tiga hal yang menjadi haknya,” kata Hasto di Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023.


Selain itu, Hasto menyebut pihaknya sudah berupaya agar Bharada E mendapatkan perlakuan khusus mengingat posisinya sebagai justice collaborator. Perlakuan khusus ini diberikan oleh aparat penegak hukum.


Misalnya, kata dia, berkas perkara Bharada E dipisahkan dengan pelaku lain dan tempat tahanannya dipisah. Dia menyebut perlakuan khusus lainnya mestinya berupa perbedaan tuntutan. “Perlakuan khusus yang lain nantinya itu tuntutan mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau Bharada E,” ujarnya.


Hasto mengatakan reward atau penghargaan kepada Bharada E sebagai justice collaborator hendaknya diberikan oleh hakim. Dia mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak Bharada E sebagai justice collaborator bisa terealisasi.


“Reward kepada JC itu yang wajib memberikan adalah hakim. Dalam hal ini kami sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak Bharada E bisa direalisasikan,” kata Hasto.


Selain Bharada E, pekan ini jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Jaksa akan menuntut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.


Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini menjadi terang setelah Richard Eliezer, penembak Yosua, mengaku kepada tim khusus Bareskrim Polri tentang pembunuhan Yosua. Saat ini Richard berstatus justice collaborator LPSK. (Antara/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini