Lady Queen Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

REDAKSI
Sabtu, 07 Januari 2023 - 10:53
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang, berhasil menangkap seorang wanita berinisial VH alias Lady Queen, lantaran telah membuat dan mengedarkan uang palsu. Wanita tersebut dibekuk di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

"Tersangka VH alias Lady Queen ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu, 1 Januari 2023," kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung pada wartawan, Jumat (6/1/2023).


Hotma menjelaskan penangkapan wanita tersebut terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. "Dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," tuturnya.


PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH dengan cara membeli. Menurut keterangan PS, lanjutnya, harga uang palsu pecahan Rp 100.000 dijual dengan harga Rp 100.000 per 3 lembar.


"Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup telegram itu sifatnya tertutup," katanya.


Hotma menambahkan, pihaknya menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen dari alamat yang tertera di resi pengiriman. Pihaknya akhirnya mengetahui VH berada di Semarang.


"Dari penangkapan tersangka VH, kami mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang palsu yang belum dipotong," papar Hotma. 


Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap komplotan dari VH. Pihaknya pun berhasil menangkap tersangka berinisial IIM di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Tersangka IIM diringkus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.


"Kami juga berhasil menangkap jaringan lainnya, yakni tersangka berinisial AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah, dengan barang bukti ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," jelasnya.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap komplotan dari VH. Pihaknya pun berhasil menangkap tersangka berinisial IIM di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Tersangka IIM diringkus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.


"Kami juga berhasil menangkap jaringan lainnya, yakni tersangka berinisial AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah, dengan barang bukti ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," jelasnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini