Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjebloskan Bos Judi online, Jonni alias Apin BK ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan terkait kasus perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (26/1/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Medan Faisol SH MH mengatakan penahanan dilakukan terhadap Apin BK setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim Penyidik Polda Sumut.
"Setelah kita menerima tahap II, yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Saat tiba di Rutan Tanjung Gusta Medan, Apin BK tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru, bertuliskan 'WBP Rutan Medan'.
Terpisah, Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Gusta Nimrot Sihotang mengatakan setelah menerima Apin BK, pihaknya langsung memeriksa berkas bos judi online tersebut.
"Kita sudah menerima tersangka atas nama Apin BK, saat ini Apin BK sedang dilakukan pemeriksaan berkas, guna pencocokan terhadap pengakuan tahanan," kata Nimrot.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan serta memberikan penjelasan mengenai kewajiban seorang tahanan saat berada di dalam Rutan. Setelah dinyatakan sehat, Apin BK akan langsung dilakukan penahanan.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan sehat akan ditempatkan di Paviliun Gajah Mada. Dia (Apin BK) akan dibacakan hak dan kewajiban seorang tahanan sesuai dengan UU No 22 tahun 2022," pungkasnya. (MC/DAF)