Kasus Penipuan Modus Trading Online, Toni Tan dan Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:21
kali dibaca
Ket Foto: terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41) dan rekannya Noveindra Selamat alias Indra (39) dituntut dengan penjara selama 3 tahun.

Mediaapakabar.com
Dinilai terbukti melakukan penipuan dengan modus trading online melalui aplikasi media sosial, terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41) dan rekannya Noveindra Selamat alias Indra (39) dituntut dengan penjara selama 3 tahun.

"Iya dituntut masing-masing dengan penjara tiga tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).


Dikatakan JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 1 o Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pledoi," tutupnya.


Diketahui sebelumnya kedua terdakwa didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan trading melalui media sosial (medsos).


Akibat perbuatannya bersama terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (39) tersebut menyebabkan korban atas nama Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini