Kamaruddin Beberkan Fakta Perampasan Kebun Sawit Milik Warga: Jika 9 Polisi Terbukti Terlibat Harus Dipecat dan Dihukum

REDAKSI
Rabu, 25 Januari 2023 - 00:08
kali dibaca
Ket Foto: Pengacara Kamarudin Simanjuntak di podcast Uya Kuya TV.

Mediaapakabar.com
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ingin membantu keluarga dari Florentina Situmorang dan Sarmauli Intan Situmorang secara sukarela untuk bisa mencari keadilan agar oknum polisi dan mafia tanah bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap kasus perampasan lahan sawit mereka di Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Hal itu dikatakannya dalam acara podcast di kanal YouTube Uya Kuya TV. Dalam podcast itu, Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga Florentina membeberkan fakta bagaimana keadilan tidak berpihak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.


Awalnya, kasus perampasan lahan sawit keluarga Florentina ini, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada 9 oknum anggota polisi di Rokan Hilir yang terlibat dalam kasus mafia tanah sawit milik kliennya.


"Dalangnya ada 9 polisi informasinya, bersama mafia untuk merampas tanah-tanah mereka, kebun sawit nya menguasai rumahnya dan ada juga rumah lain yang dibakarnya, bahkan ada yang mencuri surat-surat-suratnya. Kalau memang terbukti harus dipecat dan dihukum," tegas Kamaruddin, dikutip pada Selasa, 24 Januari 2023.


Kamaruddin juga mengatakan bahwa surat-surat yang dicuri tersebut dibuatkan surat jual belinya oleh polisi tersebut. Seolah-olah telah dijual oleh keluarga Florentina Situmorang.


Tak hanya itu, kebun sawit milik keluarga Florentina ini sudah berpindah tangan pada oknum anggota polisi di sana.


Kasus ini pun terus berlanjut ketika ada seseorang berinisial H meminta keluarga Florentina untuk menyerahkan 10 hektar tanah mereka secara paksa pada saat di kantor polisi diduga mereka ditindas dan diintimidasi dalam kepemilikan lahan milik H. Tapi sampai detik ini siapa sosok H tersebut tidak pernah diketahui siapa orangnya.


Kemudian Kamaruddin menunjukkan bukti tentang kepemilikan tanah tersebut serta bukti pembayaran tanah yang dibeli oleh keluarga Florentina tersebut.


"Sedangkan mereka membelinya itu ada surat aslinya, serta ada bukti kwitansi, dan surat-surat ini asli semua yang sengaja saya bawa dan ini juga ada surat pembelian yang mereka beli dari orang pemilik asal serta ada skgr sebanyak 250 kali 2 hektar," ungkap Kamaruddin.


"Jadi 500 hektar," kata Uya pada Kamaruddin.


Kamaruddin juga menduga bahwa keluarga Florentina ini merupakan contoh-contoh praktek dari pada mafia.


Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa mafia tersebut juga ingin menghabisi Florentina dengan menghargai nyawa sebesar Rp800 juta. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini