JPU Segera Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kadis PPKB Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan

REDAKSI
Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:08
kali dibaca
Ket Foto: Eks Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ir Hidayati.

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melimpahkan berkas perkara Eks Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ir Hidayati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, Pidsus Kejari Medan menetapkan wanita berusia 59 tahun itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.


"Benar. Tim JPU Pidsus dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH, ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Sabtu (14/1/2023).


Sebab, sambung Simon, pihak JPU sebelumnya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020. 


"Kemarin, JPU telah menerima tahap II dari tim Penyidik Pidsus Kejari Medan," sebut Simon.


Dikatakan Simon, setelah menerima Tahap II, JPU akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.


"Setelah menerima Tahap II, JPU Pidsus Kejari Medan akan menyiapkan dakwaan, dan yang bersangkutan akan segera diadili," pungkasnya.


Sebelumnya, Simon menjelaskan penetapan Hidayati sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya. 


"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.


Dikatakan Simon, atas perbuatan Hidayati menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.


"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini