Jampidum Sebut LPSK Jangan Intervensi Kami Tuntut Sambo Dkk!

REDAKSI
Kamis, 19 Januari 2023 - 13:24
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana merespons pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. 

Mediaapakabar.com
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana merespons pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Fadil meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa dalam hal penuntutan perkara ini.

"Memang LPSK ini banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," kata Fadil di kantornya di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (19/1/2023).


"Namun saya garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," sambungnya.


Kendati demikian, Fadil menghormati apa yang disampaikan oleh LPSK. Dia pun meminta seluruh masyarakat untuk menunggu putusan hakim nantinya soal justice collaborator terhadap Eliezer dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ini.


"Kalau LPSK tidak masuk mungkin tidak segitu tapi itu hak LPSK, dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan dia hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan justice collaborator itu hakim," kata Fadil.


LPSK Sesalkan Tuntutan Eliezer

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Susi menyebut Eliezer berstatus justice collaborator karena sudah berani mengungkap kasus tersebut.


"Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami, karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya," kata Susi di PN Jaksel, Rabu (20/1).


Susi mengatakan status justice collaborator tidak diperhatikan jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap Eliezer. LPSK, kata Susi, berharap hakim dapat membuat keputusan dengan seadil-adilnya.


"Ini kan nyatanya tidak, ada ini yang kami sesalkan tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami. Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya," katanya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini