Eks Ajudan Sambo Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

REDAKSI
Senin, 16 Januari 2023 - 21:17
kali dibaca
Ket Foto: Ricky Rizal dalam persidangan.

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, 8 tahun penjara. Ricky diyakini terlibat dan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023) dilansir detikNews.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tambah jaksa.


Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun alasan pembenaran.


Jaksa juga menilai terdakwa Ricky Rizal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman yang setimpal.


Jaksa menyebutkan, ada dua hal yang memberatkan Ricky, yakni perbuatan pembunuhan Yosua yang menimbulkan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan dalam persidangan.


Sedangkan hal meringankan Ricky yaitu masih memiliki anak masih kecil yang membutuhkan bimbingan ayah.


Dalam sidang tersebut, Ricky Rizal diyakini terlibat bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.


Jaksa juga menyebut Ricky Rizal mengetahui dan mendukung rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.


Meski begitu, Ricky sendiri sebelumnya menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Yosua. Dia juga meminta dibebaskan dari kasus tersebut. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini