Didakwa Edarkan Sabu, IRT Warga Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

Aris Rinaldi Nasution
Selasa, 31 Januari 2023 - 22:07
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Seorang ibu rumah tangga (IRT) Nurmahani Lubis alias Inur (47) warga Jalan Panglima Denai Gang Seser, Kecamatan Medan Amplas divonis pidana penjara selama 6 tahun dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN), Medan, Selasa (31/1/2023).


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 niliar subsider 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.


Hakim mengatakan, terdakwa diyakini secara sah bersalah sssuai dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Hal yang memberat terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Namun, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya. 


Usai vonis, terdakwa menjawab pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. 


"Saya pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa.


Vonis yang didapatkan Nurmahani lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan yang menuntutnya dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan.


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan, kasus ini berawal pada Senin (24/10/23) sekira pukul 11.00 WIB lalu, terdakwa menemui orang bernama Kadal (dalam lidik) dekat terowongan Jalan Jermal 15 Medan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.160.000. 


Setelah menerima sabu, terdakwa kembali ke rumah selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp100 ribu dan Rp50 ribu sekira pukul 19.00 WIB telah terjual beberapa paket dan sisanya sebanyak 6 bungkus  plastik klip bening yang seluruhnya seberat netto 0,4 (nol koma empat) gram yang terdakwa simpan di dalam saku terdakwa.


Bahwa kemudian saksi Deddi A Sitorus, saksi Joshua Tenggo Laksono dan saksi Roni Damara Sitepu ketiganya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi terdakwa menjual barang haram tersebut.


Personel melakukan undercover buy dengan cara menemui terdakwa di pinggir jalan di Jalan Panglima Denai Gang Seser, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan membeli narkotika jenis sabu paketan Rp100 ribu. Lalu pihak polisi langsung menyergab terdakwa dan membawa barang bukti. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini