Dibawah Pimpinan Kajati Idianto, Granat Sumut Apresiasi Kejatisu Tuntut Mati Pengedar Narkoba

REDAKSI
Jumat, 27 Januari 2023 - 20:52
kali dibaca
Ket Foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH atas ketegasannya dalam mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan mati kepada pengedar narkoba.

Mediaapakabar.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH atas ketegasannya dalam mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan mati kepada pengedar narkoba.

Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD Granat Sumut Sastra SH M.Kn dalam surat tertulisnya kepada Kajati Sumut Idianto SH MH, Jumat (27/1/2023).


Sastra menyampaikan bahwa pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati terhadap terdakwa Alimuddin alias Muddin (34) dan Muhdi Affan alias Mahdi (54). Keduanya merupakan warga Aceh.


Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Muhammad Rizqi Darmawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu.


"Untuk itu kami nilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku/sindikat Kejahatan Narkoba selaras dengan upaya keras Pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Sastra.


Oleh karena itu, lanjut Sastra, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung Kinerja Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan

dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah.


Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut ini, Kajati Sumut Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH MH menyambut baik atas penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sumut.


"Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba," papar Yos A Tarigan.


Dibawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat. 


"Di tahun 2022 sudah ada 32 terdakwa, memasuki tahun 2023 akan terus bertambah. Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa," papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini