Mediaapakabar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Pidie Jaya segera merekrut Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu serentak 2024.
Rekrutmen Panwaslu Desa ini dibuka berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Pendaftaran posisi PKD yang bersifat ad hoc (sementara) tersebut akan dibuka dua hari lagi. Mereka yang terpilih akan mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan atau di Aceh biasa disebut Gampong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya yang selaku Koordiv SDMO, Fajri M Kasem di Kantor Bawaslu Pidie Jaya, Kamis (12/1/2023) mengatakan, berdasarkan jadwal yang tertera pada pedoman perekrutan PKD pendaftaran dimulai pada tanggal 14 – 19 Januari 2023. Setiap desa/ gampong dibutuhkan satu orang, sehingga Bawaslu Pidie Jaya membutuhkan 222 orang.
"Pembentukan PKD merupakan kewenangan panwaslu kecamatan (Panwascam). Nanti seluruh proses pembentukan berada di Panwascam langsung di masing-masing kecamatan. Pendaftaran sudah dibuka, kami berharap putra dan putri negeri Japakeh (sebutan untuk Kabupaten Pidie Jaya) ini berpartisipasi dan dapat ikut mengambil peran bersama Bawaslu mengawal pesta demokrasi kita kedepan,” ujar Fajri.
Untuk syarat-syarat Panwaslu Desa/ Gampong di Kabupaten Pidie Jaya bisa dilihat dengan mengklik link berikut ini:
https://drive.google.com/drive/folders/1l2Hm1DK5GsC3TtI4rQuS58sm8n65pQZ4.
Tambahkan Fajri, Rekrutmen yang dibuka ini kata dia, merupakan ajang bagi siapapun untuk menjadi penyelenggara di tingkat desa/ gampong. Serta belajar dan mengabdi atas terlaksananya pemilu yang aman dan kondusif. Di sisi lain, juga membantu masyarakat Kabupaten Pidie Jaya yang belum mendapatkan pekerjaan, alias pengangguran.
"Tentunya, rekrutmen ini juga membantu menyerap tenaga kerja di Kabupaten Pidie Jaya. Sehingga angka pengangguran daerah bisa berkurang," ungkapnya.
Oleh karena itu, mereka yang terpilih haruslah orang-orang yang memang memiliki kapasitas, kualitas dan pengetahuan tentang kepemiluan serta berintegritas.
Begitu juga proses rekrutmen yang berpegang teguh pada prinsip transparan, jujur, adil, profesional dan akuntabel harusnya dihadirkan dalam setiap tahapan rekrutmen.
Yang terpenting, tambahkan Fajri, Bawaslu Pidie Jaya dan Panwascam masing-masing Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat yang akan memberikan tanggapan dan masukan bagi calon panwaslu desa/gampong pada 28 Januari - 5 Februari 2023.
"Setelah dilakukan Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (28 Januari 2023)," katanya.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Pidie Jaya, Teuku Dian, SE mengatakan persyaratan panwaslu kelurahan/desa adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
Selain itu, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
"Calon juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Berpendidikan paling rendah SMA, dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik," ujarnya. (Irfan)