Ket Foto: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tak mempersoalkan adanya gugatan terhadap pengurus yang menjual lahan Medan Club ke Pemprov Sumut. |
Mediaapakabar.com - Kedatukan Sukapiring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club Rp 442,9 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
T Akhmad Syamrah SH selaku kuasa hukum dari Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Sukapiring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli) secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.
Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.
Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Sumut.
Begitupun, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tidak mau ambil pusing terkait gugatan tersebut, menyusul pembelian Medan Club di Jalan RA Kartini, Kota Medan oleh Pemprov Sumut.
"Biarkan aja, suka-suka dia itu. Gugat-gugat aja, itukan hak dia gugat. Tetapi kita resmi bahwa ini tanah Pemprov saat ini (usai pembelian aset Medan Club)," sebut Gubernur Edy kepada wartawan, Senin (23/01/2023).
Mantan Pangkostrad itu mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di PN Medan. Menurutnya pembelian lahan Medan Club sudah melalui peraturan, yang ada. Sehingga, tidak ada dirugikan dalam jual beli lahan tersebut.
"Ya, pastilah biro hukum, kitakan punya perengkat disitu. Perangkat kita ya pengacara kita, salah satunya pengacara kita adalah Kejaksaan, Asdatun ikut di dalam situ. BPN ikut di dalam situ. Para tokoh-tokoh yang berkepentingan di dalamnya juga ikut didalamnya. BPN yang punya wewenang menentukan tanah itu sah atau tidak," jelas Gubernur Edy.
Atas pembelian aset Medan Club, mantan Panglima Kodam I/BB itu mengungkap pihaknya akan memasang plang, tanda lahan tersebut bagian dari aset Pemprov Sumut. "Saya mau pasang plang disitu, ini adalah milik Pemprov sumut, silahkan menggugat," tutur Gubernur Edy.
Gubernur Edy menjelaskan pembelian aset Medan Club dalam rangka perluasan Kantor Gubernur Sumut, untuk dijadikan dan dibangun pelayanan satu atap. Dengan pelayanan pengurusan izin hingga pelayanan publik lainnya.
"Iya, kenapa, karena itu letaknya sangat strategis. Coba kalau posisinya jaraknya beda dengan dengan jarak Kantor Gubernur sekarang, ada kebutuhan untuk itu," jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.
Gubernur Edy mengungkapkan Pemprov Sumut memerlukan dana untuk pembangunan venue-venue PON XXI Tahun 2024, Aceh-Sumut. Namun, pihak memprioritaskan untuk pembelian aset Medan Club.
"Saat ini provinsi butuh anggaran, untuk membangun venue. Tapi ini, menjadikan prioritas. Sehingga mengalahkan kepentingan venue tadi, kalau itu dibeli oleh orang, itu akan menjadi lain persoalan," sebut Gubernur Edy.
Alasan Pemprov Sumut membeli aset Medan Club. Menurut Gubernur Edy untuk wajah kantor Gubernur Sumut kedepannya dari bangunan pencakar langit. Kalau tidak dibeli, lahan Medan Club bisa dijadikan hotel, apartment hingga plaza.
"Dia (Medan Club) akan bangun hotel, apartemen, atau memperluas plaza. Anda bisa bayangin kalau itu dibangun plaza, katakanlah 50 lantai saja. Sedangkan, hanya 10 lantai di Pemprov, bisa anda bayangkan itu," kata Gubernur Edy.
Edy Rahmayadi mengatakan dampaknya baik, bukan dirasakan saat ini. Karena, harus dibangun kembali bangunan pelayanan satu atap itu. Kemudian, akan dinikmati oleh Gubernur Sumut selanjutnya.
"Jadi, kita hanya mengamankan. Kedua, kalau itu, Pemprov sudah punya uang dan itu dibangun. Pemprov dan Kepala Dinas jadi satu atap disitu. Pengawasan akan lebih gampang. Dan ini, sangat menguntungkan Pemprov yang akan datang sampai anak cucu kita," ucap Gubernur Edy.
Medan Club dijual asetnya senilai Rp 457.420.430.420. Dengan pembayaran dilakukan secara bertahap dengan menggunakan APBD tahun 2022 dan 2023.
Pada tahun 2022, Pemprov Sumut membayar tahap pertama Rp300.000.000.000 pada 7 Desember 2022. Kemudian, tahap kedua pelunasan dilakukan pada 13 Januari 2023, Rp157.420.430.420.
Selain itu, Pemprov Sumut juga rencana akan membeli lahan di samping Medan Club, yang merupakan rumah kosong. Pihak Pemprov Sumut sudah menyurati pemilik bangunan rumah tersebut, dalam rangka melobi untuk proses pembelian lahan tersebut.
Nantinya, Kantor Gubernur Sumut akan terintegrasi hingga ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) di Jalan Cik Ditiro, Kota Medan. Sehingga nanti Kantor Gubernur Sumut akan tampak luas dan megah.
Untuk saat ini, Pemprov Sumut terlebih dahulu akan melakukan Detail Engineering Design (DED) lahan tersebut. DED artinya, rancangan bangunan rinci. Untuk DED dianggarkan Rp 500 juta menggunakan APBD Sumut tahun 2023. (MC/RED)