Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menuntut lima kurir sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1896 butir ekstasi dengan pidana mati dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023).
Kelima kurir yang dituntut mati yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
Dalam nota tuntutannya. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," ucap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU Maria Tarigan.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya menuturkan bahwa kasus ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula Terdakwa Ma Can.
Kemudian atas informasi dari Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1896 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta. (MC/DAF)