4 Kurir 71 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

REDAKSI
Jumat, 27 Januari 2023 - 14:33
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan saat membacakan nota tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Empat warga Aceh terdakwa kurir ganja seberat 71 kilogram (kg) dituntut pidana penjara selama seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan secara virtual, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2023). 

Keempat terdakwa yakni, Muslim Tarigan, Sopian alias Pian, Usmardi alias Mardi dan Rabusah (masing-masing penuntutan terpisah). 


Dalam nota tuntutannya, perbuatan keempat terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," tegas JPU. 


Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang. "Hal meringankan tidak ditemukan," katanya. 


Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan. 


Sementara itu, usai sidang seorang pengunjung sidang tiba-tiba menangis histeris sejadi-jadinya di dalam ruangan sidang. Pengunjung sidang itu diketahui merupakan istri dari terdakwa Muslim Tarigan. 


Wanita tersebut terpaksa harus ditenangkan oleh kerabatnya, hingga harus dibopong keluar ruang persidangan. Namun, tangisan semakin menjadi-jadi hingga memancing kerumunan pengunjung sidang lainnya. 


"Itu istri dari terdakwa Muslim. Dia (terdakwa) tidak mengakui dan berbelit-belit saat pemeriksaan terdakwa," tukas Randi. 


Mengutip dakwaan, perbuatan para terdakwa berawal 1 September 2022 lalu. Petugas kepoisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa Muslim Tarigan sering menjual narkotika jenis ganja.


Selanjutnya petugas bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja  dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kg, dengan kesepakatan sebesar Rp1.300.000 per kilogram dan akan melakukan transaksi pada 3 September 2022. 


Terdakwa lalu menghubungi Rabusah, kemudian Rabusah menghubungi lagi Usmardi untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, Usmardi mengajak Sopian untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.


Ganja itu kemudian dimasukkan dalam satu unit mobil, untuk dibawa ke Medan. Kemudian sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang menanyakan posisi.


Selanjutnya para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja dan  sesampainya terdakwa bersama-sama di pinggir Jalan Torong Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan sekira pukul 07.00.


Lalu, tiga petugas menghentikan mobil terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Dari mobil tersebut, ditemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan ganja dengan berat keseluruhan 71 kg.


Dari pengakuan para terdakwa, ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila nganja tersebut laku terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp45.200.000. Kemudian, juga akan diberikan upah Rp6.100.000, hingga Rp10.000.000. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini