Terbukti Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Aipda Leonardo Divonis 4 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 15 Desember 2022 - 22:07
kali dibaca
Ket Foto: Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Oknum anggota Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga dihukum setengah dari tuntutan jaksa. Leo divonis 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah atas kasus penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas. 

Putusan yang dibacakan hakim Ketua Zufida Hanum itu, menyatakan dalam amarnya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab KUHPidana.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leonardo Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya,  dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022). 


Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan korban meninggal dunia. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim. 


Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. "Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," tukasnya. 


Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara. 


Sebelumnya, enam terdakwa lainnya yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino, telah divonis masing-masing 8 tahun penjara. 


Diketahui, kasus ini bermula pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.


Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.


Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.


Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.


Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.


Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini